
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran pakaian dan tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 43 peti kemas yang kedapatan telah mengangkut pakaian bekas impor ilegal. Penindakan juga dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yang diduga menjadi lokasi penimbunan baju bekas impor ilegal dalam jumlah besar.
Purbaya menjelaskan, penindakan terhadap 43 kontainer ballpress di Tanjung Priok bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu 17 Juni 2026 yang lalu. informasi itu mengungkap soal dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora di Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
“Hingga tanggal 22 Juni 2026 pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 ballpress berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 ball dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Adapun jalur masuk barang-barang ilegal ini diduga melalui wilayah perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga. Barang kemudian dikumpulkan di kawasan perbatasan sebelum secara bertahap didistribusikan ke wilayah Indonesia. Sementara asal barang diperkirakan berasal dari berbagai negara, seperti China, Korea, dan negara lainnya.
Menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalimantan bagian Barat untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang yang diduga merupakan pakaian bekas impor.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 43 kontainer baju impor bekas di Pelabuhan Tanjung Priok dan ribuan balpres baju bekas ilegal di Kalimantan Barat. Barang sitaan itu dipamerkan pada Rabu (23/6/2026). Foto: Heri Purnomo
Pada Kamis 18 Juni yang lalu, tim gabungan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap titik muat serta lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan barang di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Dari hasil kegiatan tersebut, sehari kemudian tim gabungan bergerak ke gudang timbun yang berlokasi di komplek pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dan mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 ballpress pakaian bekas impor ilegal.
Pengembangan lebih lanjut terlaksana pada hari Minggu dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di wilayah Mempawah yang berisi 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal guna kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19 sampai 21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan mencegah dan mengamankan 2.060 ballpress pakaian bekas ilegal senilai Rp 4,12 miliar,” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.
berita lengkap bisa di buka di link https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8543298/bea-cukai-sita-43-kontainer-baju-bekas-impor-ilegal-rp-37-5-m-di-tanjung-priok






