Customs Clearance adalah proses penyelesaian dokumen kepabeanan terhadap barang yang di impor atau ekspor.

Perlu diketahui Customs Clearance mempunyai 3 proses bagian yang harus di lewati,

  1. Pre Clearance, adalah proses sebelum dilakukan sending dokumen ke bea cukai. Kelengkapan yang harus di siapkan adalah legalitas perusahaan, yaitu NIK, API sekarang tergabung dalam NIB (pembuatan NIB silakan hubungi admin), pengecekan apakah barang yang akan diproses kepabeanan terkena lartas atau tidak, dokumen-dokumen transaksi (invoice, packing list, bukti bayar, dll) ataupun dokumen untuk mendapatkan fasilitas tertentu
  2. Clearance, proses ini ditandai dengan sending dokumen ke bea cukai, pembayaran duty tax, jika mendapatkan jalur merah maka harus melalui cek fisik barang dan dokumen, jika jalur kuning maka dilakukan cek dokumen, bila jalur hijau bisa langsung proses pengeluaran barang.
  3. Post Clearance, adalah proses dari pengeluaran barang dari Gudang lini 1 atau lini 2, proses audit kepabeanan ataupun penelitian ulang.

Standarisasi PT WSS dalam pengerjaan proses clearance adalah

  1. Jalur hijau, 1 x 24 jam sejak SPPB
  2. Jalur Kuning dan merah maksimal 3×24 jam sejak dinyatakan penjaluran