Bagi orang yang tinggal di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi bisa dilakukan. Istilah ini disebut sebagai Personal Effect, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan
Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Kategori yang diperbolehkan untuk pengajuan proses kepabeanan adalah
- PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
- Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
- Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
- Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Pembebasan Bea Masuk
Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu anda akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan. Yang tidak berhak mendapatkan pembebasan bea masuk adalah Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun serta barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Persyaratan untuk impor barang pindahan
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Melampirkan Invoice+Packing List
- Melampirkan Passport Asli
- Melampirkan Boarding Pass/Tiket
- Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
- Melampirkan SKEP Penarikan
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- SK tugas belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan telah selesai belajar
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli
- Boarding Pass/Tiket
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)
Tata Cara dan proses barang pindahan
Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.
Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu: barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatangan dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.
Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoicenya sendiri diisi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.
Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihatnya pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan., JIKA INGIN DOWNLOAD KLIK DISINI