Berikut ini kami coba jelaskan prosedur ekspor Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok.
Pertama, komoditas rokok tidak termasuk dalam komoditas yang dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Jadi, NO! Rokok yang anda ekspor tidak akan dikenakan Bea Keluar.
Kemudian, apabila anda adalah orang atau badan usaha bukan produsen rokok yang hendak mengekspor rokok, maka rokok yang dapat anda ekspor adalah rokok yang sudah dilunasi cukainya, yang berarti kemasannya harus sudah dilekati pita cukai. Untuk ekspor rokok, tidak ada ketentuan larangan dan pembatasan ekspor yang harus anda penuhi. Namun perlu diingat, bahwa negara tujuan mungkin memiliki peraturan larangan dan pembatasan impor produk tembakau yang harus dipenuhi.
Apabila anda adalah produsen rokok, hal yang perlu dipastikan sebelum anda mengekspor rokok adalah apakah anda mengekspor rokok yang kemasannya sudah dilekati pita cukai -yang berarti sudah dibayar cukainya-, atau rokok tersebut masih dalam bentuk batangan yang belum dikemas di pabrik.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun sebelumnya, untuk rokok yang akan diekspor ini, anda wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan anda sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-40/BC/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Nomor 40/BC/2016 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Apabila rokok yang akan anda ekspor tersebut sudah dilekati pita cukai pada kemasannya, anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pita cukai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan anda, selanjutnya melakukan pengemasan ulang sesuai kemasan yang telah ditetapkan pada Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan diekspor.
Namun apabila rokok yang akan anda ekspor belum dikemas, maka anda harus melakukan pengemasan dengan kemasan rokok sebagaimana ditetapkan pada Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan diekspor.
Selanjutnya, sebagai pelindung pengangkutan rokok yang akan anda ekspor, anda wajib mengajukan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) dengan dokumen CK-5 Ekspor kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi perusahaan anda. Dokumen CK-5 ini berfungsi melindungi pengangkutan BKC dari tempat asal hingga ke pelabuhan muat selama jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen CK-5.
Untuk keperluan ekspor, anda wajib membuat dan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dokumen BC3.0 di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. Jika pemberitahuan yang anda ajukan telah disetujui, anda akan memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Saat inilah rokok tersebut dapat dimuat ke sarana pengangkut untuk diekspor.
Perlu diketahui bahwa fasilitas tidak dipungut cukai diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa Hasil Tembakau benar-benar telah selesai diekspor dan Bendaharawan Bea dan Cukai Kantor asal maupun Kantor Bea Cukai pelabuhan muat telah meneliti dan kemudian menyatakan pada halaman 2 (dua) dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) CK-5 pada kolom catatan Bendaharawan bahwa Hasil tembakau tersebut telah sesuai / selesai di ekspor. Jadi pastikan dokumen CK-5 Ekspor anda telah terisi dengan lengkap dan bemar.