
Ahad (06/04) Kejadian tidak enak ini terjadi di salah satu perusahaan furniture besar yang berada di wilayah Sidoarjo.
Berawal dari pesanan furniture dari negara Perancis sebanyak 1 container yang dikirimkan pada bulan februari 2022 silam.
Seperti biasa, ekspor mebel yang berbahan baku kayu akan mendapatkan respon lartas yang membutuhkan dokumen V-legal sebagai persyaratannya. Tentu saja selain dokumen yang lain, seperti :
Invoice
Packing list
Bill of lading
COO
Pada dasarnya semua dokumen telah dipenuhi. Tetapi karena human error adalah kesalahan penulisan pada jumlah berat bersih barang, tetapi berat kotor telah sesuai.
Proses customs dilakukan di Perancis dan mendapatkan penolakan dari bea cukai setempat, alasan mereka adalah yang bisa dikeluarkan hanya sebesar nilai berat kotor yang tercantum.
Usaha revisi dokumen akhirnya dilakukan melalui lembaga penerbit v-legal atau Flegt. Tetapi sayang, lembaga tersebut tidak bisa melakukan revisi dokumen ketika kapal telah meninggalkan POL.
Koordinasipun akhirnya dilakukan antara pihak eksportir, lembaga penerbit dokumen dan kementrian LHK.
Dari pihak MenLHK akhirnya mengirimkan email konfirmasi kepada kementrian kehutanan Perancis yang isi emailnya tersebut menjelaskan nilai berat bersih yang benar, alasan terjadinya kesalahan dan mengkonfirmasi berat kotor yang tercantum adalah benar.
Email telah dikirimkan dan pihak agent disana yang kebetulan menggunakan DHL Fowarding mengajukan kembali proses customs dan tetap mendapatkan penolakan.
Menurut karyawan yang namanya enggan disebut mengatakan, “hal ini tentunya sangat aneh dimana proses customs hanya berdasarkan berat bersih, jika berat bersih yang digunakan sebagai dasar customs, maka barang yang diekspor dengan menggunakan container penuh (baca-FCL) ketika proses pengeluaran harus membongkar barang di terminal, meninggalkan container tersebut dan membawa keluar barangnya saja, hal yang tidak lazim dalam dunia kepabeanan, ataukah pihak DHL yang tidak bisa memberikan penjelasan yang baik ke pihak bea cukai perancis, kecewa juga dengan pelayanan DHL fowarding, saya pribada tidak merekomendasikan menggunakan DHL fowarding untuk kedepannya,” ujar karyawan tersebut.
Jadi, lebih baik double check kembali dokumen sebelum dilakukan sending online sehingga hal-hal yang bisa merugikan pelaku usaha dapat diminimalisir.
Jika anda membutuhkan jasa PPJK untuk membantu anda dalam proses ekspor dan impor, silakan hubungi wibawa@wss-sub.com atau wa ke 08174898999.
“Kegagagalan itu mahal harganya”, Founder parsley bakery