Tulisan ini dibuat dengan segenap kekecewaan dan kemarahan terhadap sistem yang penulis tidak bisa memahami.
Sistem yang dimaksud adalah persyaratan uji tuntas untuk mendapatkan Deklarasi Impor produk kehutanan, deklarasi ini digunakan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Kehutanan di kemendag melalui insw. Pusing kan ???
baik kita ulas satu persatu masalah uji tuntas di republik ini.
dalam uji tuntas ada isian yang harus diisikan yaitu :
-
Detail Eksportir, isian ini standar saja tentang data eksportir, pelabuhan muat, negara muat dan melampirkan legalitas eksportir, ingat kalo itu dalam bahasa asing semisal mandarin, rusia atau lainnya anda harus mentranslate menjadi bahasa inggris. oke … pusing kan …
-
Detail produsen, isian ini standar saja tentang data produsen, pelabuhan muat, negara muat dan melampirkan legalitas produsen, ingat kalo itu dalam bahasa asing semisal mandarin, rusia atau lainnya anda harus mentranslate menjadi bahasa inggris. oke … pusing ke-2 kalinya
-
Masuk ke menu “DETAIL”. Disini anda akan dibuat migrain jika belum terbiasa
dalam detail itu kita harus memasukkan nama komoditi yang akan di impor, wait … nama komoditi ini haruslah menggunakan nama spesies … ya sebetulnya tinggal klik pilih saja … tapi macamnya banyak banget. Untung penulis adalah lulusan IPA walau nilainya pas-pasan. setelah itu anda harus mengisi data mitigasi, berburu data apakah komoditi itu tumbuh di indonesia apa tidak. lampirkan dasar penentuan yang kita pilih, misalkan berdsarkan buku terbitan Fulan bin fulan bla…bla… blaa…..
Tenang pusing belum berhenti, setlanjutnya lampirkan sertifikat yang mendukung seperti sertifikat FSC, dan cari di link fsc valid atau tidaknya sertifkat itu, status nya apakah broker, atau produsen, dll…
jangan lupa lampirkan link fsc yang valid. sampai sini penulis merasakan mual2 ngerjakan uji tuntas
setelah melewati perburuan legalitas dan data komoditi yang ruwet dan panjang serta kuota internet yang menipis, kita akan memasuki isian selanjutnya, yaitu
ketentuan apakah barang tersebut tidak ada larangan ekspor di negara asal. bayangkan saja, saya orang gak pandai-pandai amat, disuruh nyari dasar hukum larangan ekspor di negeri yang bayangin saja susah. gak usah jauh2, nyari larangan ekspor di malaysia saja susah. apalgi mau impor kayu dari ukraina yang barangnya sudah berada di germany, waktu nyari informasi ttg ekspor di ukraina, tulisan di layar “not found”
disini kita tidak bisa “ngeyel” ke pemeriksa menjelaskan bahwa ukraina dalam kondisi perang … perang beneran pakai rudal … iya rudal !!!!! jadi beberapa layanan internet mungkin offline, tapi jawaban pemeriksa pasti seperti ini :

4. Isikan menu jumlah yang akan diimpor
5. simpan dan jika anda yakin merasa benar maka kirimkan file uji tuntas …
Setelah itu tunggu pemeriksa meneliti dan mencari kesalahan2 anda. lamanya ya tergantung waktu, mood dan kesibukan pemeriksa, bisa semenit, sejam, sehari, (se-pasar, se-lapan, mendak siji, mendak loro, mendak telu, trus di kijing … heheheheh) atau beberapa hari.
kali di tolak, artinya kita REMIDI, alias diulang lagi atau diperbaiki. Uji tuntas gak beda-beda amat dengan ulangan catur wulan, anak jaman now namanya uas atau apalah ….
Yang jadi kebinguan penulis adalah :
-
semua isian itu mungkin hanya orang2 kehutanan yang bisa kerjakan, apakah semua pengusaha yang mau impor kayu paham tentang ini ? atau minta tolong petugas untuk mengerjakan —- jangan lupa tidak ada makan siang yang gratis kecuali nasi berkat kendurian gaaessss
-
supplier yang masuk ke indonesia yaaaa paling cuma itu2 saja, kenapa kementrian kehutanan tidak merilis “kunci jawaban” untuk mempermudah isian uji tuntas …. tapi sayang namanya uji-an masa ya mau dibocorkan kunci jawabannya …. wani pirooo boosss
-
ketika kita konsultasi ke telp kantornya, dijawab kami mulai jam 10, nnt telp lagi ya …. whaaattt !!!! pemerintah slogannya kerja, kerja, kerja ….. mungkin uji tuntas slogannya …. kalo bisa nnt kenapa sekarang, kalo bisa besuk kenapa buru2 ….. positif thinking saja, pemeriksa kalo pagi sibuk briefing, meeting, negosiasi dan sarapan …..
ini adalah opini pribadi penulis yang lelah lahir bathin, dunia akhirat, moral dan material menghadapi uji tuntas.
Selelah2nya kami, tetap butuh bapak-ibu pemeriksa uji tuntas kok. walau harus nginep di warkop untuk wifi gratis, berangkat ke kantor telat dan di denda 1 juta oleh majikan, jual kambing kalo perlu untuk modal …. kami tetap butuh anda ….
ini saja maazzeeehh yang bisa saya share, ada salah kata khilaf penulis minta maaf, harap maklum habis kena denda 2jt karena telat masuk kerja ….. salam berkarya !!!!!
— narasumber minta disembunyikan identitasnya sehingga penulis menyamarkan nara sumber dengan menggunakan kata “penulis” sebagai nara sumber