Kementerian Perdagangan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 mengenai perizinan berusaha di bidang impor. Para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Untuk mendapatkan pengajuan permohonan secara elektronik, importir harus memiliki hak akses. Hal akses ini dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil dokumen asli.
Apabila dokumen tersebut telah diterima, maka nantinya Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan berusaha di bidang impor melalui INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan QR.
Izin usaha akan diberikan jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
Perubahan alur Permendag dalam kebijakan impor tersebut, membuat para pelaku impor merasa kewalahan akan alur yang tertera. Pasalnya ketika para importir mengajukan permohonan izin berusaha tidak seperti yang tertera dalam Permendag.
Ketua umum Aseibssindo Ayub A Fina mengungkapkan pengajuan perizinan berusaha tidak berlangsung selama 5 hari kerja seperti yang tertera di dalam Permendag.
Importir Tak Diberi Kepastian
Dia mengatakan para pelaku importir tidak diberi kepastian dalam 5 hari ke depannya apakah permohonan perizinan tersebut diterima atau tidak.
“Sudah 5 hari kerja kita tidak dikasih kejelasan dari pengajuan itu, malah hingga berbulan-bulan. Fakta di lapangannya seperti itu yang terjadi. Sudah nunggu berbulan-bulan ternyata pengajuan dokumen kita di robek (tidak diterima) oleh SINSW,” ujar Ketua umum Aseibssindo Ayub A Fina, kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (4/8).
Ini juga dirasakan oleh salah satu pelaku impor yang mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan dokumen perizinan usaha tapi tidak dapat kepastian yang jelas apakah dokumen itu diterima atau tidak.
“Faktanya di lapangan mah tidak begitu, peraturannya sudah bagus, tapi yang di lapangannya tidak, jadi kan kita bingung ya ini dilanjut atau tidak,” kata importir yang enggan disebutkan namanya.
Ayub menginginkan bahwa adanya revisi dalam Permendag Nomor 25 tahun 2022 ini yang membuat para pelaku usaha impor tidak adanya kepastian yang jelas.
“Seharusnya dikasih tahu kenapa tidak diterima, ini kita sudah nunggu berbulan-bulan tapi tidak ada kejelasan. Ya kalau bisa pun jangan lama-lama supaya tidak nunggu seperti ini. Kami harap Permendag direvisi lagi salah satunya waktu. kalau waktunya diizinkan 5 hari permohonan itu diterima tapi di situ tidak dijelaskan setelah 5 hari itu ngapain,” terangnya.
link berita : https://www.merdeka.com/uang/permendag-nomor-25-tahun-2022-buat-para-importir-kebingungan.html
Salah satu importir yang ditemui PT WSS menyampaikan bahwa, terutama untuk PI besi baja semakin susah saja.
‘Setelah ditunggu sekian lama, dari kucing saya bunting sampai lahiran, baru ada respon dari lembaga terkait, dan responnya adalah silakan cari di lokal, intinya begitu… Pokok e as* tenan. Lha di lokal kualitas nyari yg bagus susah mas, harga mencekik, minimal order ya edan-edanan kok masih disuruh beli lokal. Jangan-jangan yang punya barang lokal ini punya teman yang ngurus izin ?, curhat salah satu importir ke PT WSS.