Dasar Hukum
- Permendag No. 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan Luar Negeri
- Permendag No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Pedagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Ruang Lingkup VPTI
Ruang lingkup VPTI (Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor) meliputi verifikasi administratif dan verifikasi fisik, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI.
Pelaksanaan VPTI dilakukan di negara muat/pelabuhan muat negara asal/kawasan berikat/ Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI.
Ruang lingkup VPTI paling sedikit meliputi :
- Pemeriksaan dan pemastian terhadap kesesuaian data dan kesesuaian dokumen administrasi
- Identifikasi spesifikasi/kriteria barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif
- Data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan
Kegiatan Verifikasi Administrasi dilaksanakan di Kantor Pusat KSO SCISI dan Hub Office Surveyor Pelaksana, sedangkan pelaksanaan Verifikasi Fisik Barang dilakukan oleh Kantor Inspeksi sesuai dengan lokasi tempat barang. Keseluruhan perusahaan surveyor yang bermitra dengan KSO SCISI memiliki reputasi dan jaringan internasional di negara asal barang atau pelabuhan muat barang.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;
FLOW CHART PROSEDUR PEMBUATAN LS

JIKA ANDAMASIH BINGUNG DAN NGE-BLANK SERTA MEMERLUKAN BANTUAN PEMBUATAN LS, Silakan hubungi no telp di website ini untuk dibantu dan dijelaskan secara detail. Atau berkirim WA ke 08113298150. Oh iya … Ini saya buatkan flow chart sederhana proses pembuatan LS…. selamat memasuki era ruwet kemendag
