Para importir umum kembali resah dengan adanya aturan baru MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN.2024 TENTANG
TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI
IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU.
Di peraturan itu mengatur adaya persyaratan untuk memiliki LH-VIU. Penulis mencoba membuat pertimbangan teknis di insw dan ditemukan beberapa persyaratan salah satunya adalah melampirkan LHVIU yang masih berlaku.
Penulispun juga mengubungi Surveyor Indonesia untuk mengetahui biaya LH-VIU dan sangat mengejutkan. Coba cek list harga dibawah ini :
Penulis pun sempat kaget dengan biaya segitu, bayangkan, seandainya, misalkan :
– Importir ini dengan modal kecil misal 10jt, karena rata-rata api u bermodalkan kecil untuk memulai usaha
– Letak importir di pelosok daerah, bisa-bisa biaya penginapan dan akomodasi lebih mahal dari biaya verifikasi
– Apakah regulasi ini untuk mengakomodir API U dengan modal besar ? Bagaimana dengan api u dengan modal kecil apakah tidak (boleh) impor barang karena keterbatasan modal
Itulah sepenggal keluhan penulis yang mungkin tidak akan sampai kepada Om menteri dan jajarannya