Untuk PIB dan PEB diberlakukan penetapan satuan barang. Memang beberapanya menjadi perdebatan di kalangan perusahaan, karena perbedaan sudut pandang.
Misalkan untuk produk kehutanan jenis kayu, dimana ditetapkan satuannya adalah TNE (1000kgs) sedangkan sudah menjadi kebiasaan dunia international bahwa kayu menggunakan satuan M3 (meter kubik).
Ada sebuah contoh studi kasus, jika perusahaan mengimpor kayu dan ketika berangkat dari origin berat pada saat berangkat adalah 25 ton dengan standar kelembaban kayu (MC) adalah 15.
Apakah ketika sampai Indonesia akan tetap menjadi 25 ton dengan berbagai pertimbangan cuaca dan kondisi lainnya selama perjalananan ?
PMK 146/KM.4/2020 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR download disini